Kepala BPOM Taruna Ikrar memaparkan berbagai kinerja dan rencana program prioritas terkait pangan di hadapan Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan pada Selasa (4/3/2025). Pemaparan tersebut dilakukan di sela kunjungan Menko Pangan ke Kantor BPOM Pusat.
Dalam kesempatan ini, Menko Pangan yang didampingi oleh jajaran berkunjung untuk berdiskusi mengenai sinkronisasi dan kolaborasi dalam menggenjot program prioritas terkait pangan. Turut serta dalam kunjungan dan diskusi ini Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi beserta jajarannya.
Beberapa aspek dan program yang dibahas, antara lain dukungan terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) pangan, perkembangan industri garam nasional, serta program makan bergizi gratis (MBG). Selain itu, juga dibahas mengenai revisi dua peraturan pemerintah, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.
Salah satu poin utama yang disampaikan oleh Kepala BPOM adalah arahan Presiden RI terkait pemberdayaan UMKM. BPOM diminta untuk lebih memperhatikan keberadaan dan perkembangan UMKM di Indonesia, yang saat ini tercatat sekitar 4,5 juta unit usaha UMKM pangan olahan dan siap saji dengan jumlah yang sudah memiliki nomor PIRT baru mencapai 400.000.
Dalam kesempatan yang sama, Menko Pangan memberikan arahan mengenai pentingnya pembeda antara UMKM dan industri besar dalam pengurusan sertifikasi. Menurutnya, apabila UMKM disamakan dengan industri besar dalam hal standar maka UMKM akan kesulitan untuk bersaing. Oleh karena itu, ia menekankan perlunya peraturan khusus untuk UMKM agar mereka tidak terhambat oleh persyaratan yang terlalu tinggi.
“Jika standar yang sama diterapkan kepada UMKM, mereka tidak akan bisa mengejar dan justru akan kalah terus. Oleh karena itu, perlu ada peraturan khusus yang mempermudah UMKM dalam memenuhi standar BPOM,” ujar Zulkifli Hasan.
Menanggapi hal ini, Kepala BPOM menjelaskan bahwa BPOM tidak mereduksi persyaratan yang harus dipenuhi UMKM untuk bisa memproduksi produk yang aman, bermutu, dan bergizi, namun menawarkan kemudahan lain. Kemudahan ini berupa layanan jemput bola dan pendampingan kepada pelaku UMKM dalam bentuk desk registrasi dan coaching clinic.


