Perkebunan

AMTI: Industri Hasil Tembakau Berkontribusi Besar Terhadap Negara

Jakarta, KOMODITAS INDONESIA – Kontribusi besar Industri Hasil Tembakau (IHT) terhadap negara diungkap Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), I Ketut Budhyman Mudhara, saat acara Silaturahim dan Buka Puasa Bersama di Jakarta pada Selasa (11 Maret 2025).

IHT telah memberikan kontribusi tidak sedikit bagi penerimaan negara. Pada tahun 2024, IHT telah menyumbang Rp 216,9 triliun terhadap penerimaan negara melalui cukai hasil tembakau (CHT).

Budhyman menjelaskan, kontribusi besar ini menunjukkan IHT menjadi salah satu sektor yang memberikan dampak besar terhadap negara.

Ini, kalau saya tidak salah, tidak ada satu industri pun di Indonesia ini yang bisa berkontribusi demikian besar terhadap negara,” jelasnya.

Selain itu, IHT menjadi salah satu sektor strategis yang melibatkan sekitar 6 juta orang, termasuk 2,5 juta petani tembakau, 1,5 juta petani cengkeh, serta pekerja dan pedagang. Kita punya 2,5 juta petani tembakau, 1,5 juta petani cengkeh, pekerja kita juga cukup banyak, sehingga memang menjadi andalan, industri andalan,” sambung Budhyman.

Meski berkontribusi besar dan melibatkan banyak orang bekerja, namun ada kekhawatiran terhadap berbagai regulasi yang mengelilingi ekosistem pertembakauan yang kurang mendukung.

Regulasi-regulasi ini dapat berdampak negatif pada penyerapan tenaga kerja serta menurunnya produktivitas petani yang menggantungkan hidupnya pada industri IHT,” kata Budhyman.

Di antaranya adalah polemik implementasi Pengamanan Produk Tembakau dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan, dan implementasi Peraturan Daerah untuk Kawasan Tanpa Rokok (KTR). 

Budhyman juga menyoroti dorongan kewajiban penyeragaman kemasan rokok polos dalam R-Permenkes yang sedang disusun saat ini. Pasal penyeragaman kemasan rokok polos ini sarat dengan pengaruh Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) atau Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau.

Mengapa, kita sebagai negara yang berdaulat harus berkiblat pada FCTC yang notabene Indonesia sendiri tidak ikut meratifikasinya. FCTC juga  bukan landasan hukum kita. Sehingga, mengapa dalam menentukan arah kebijakan pertembakauan yang potensi dan kontribusinya begitu besar harus berkiblat pada asing?” ujar Budhyman.