“Ini ada intervensi kepentingan asing dalam kebijakan pengendalian tembakau di Indonesia. Pemerintah telah dengan bijak tidak meratifikasi FCTC dengan mempertimbangkan rantai ekosistem pertembakauan di Indonesia sangat kompleks, saling terkait mulai dari hulu hingga hilir, dan sangat berbeda dengan negara-negara yang menjadi acuan FCTC. Jangan lah sampai terkait kesejahteraan masyarakatnya sendiri, sampai kita harus diintervensi asing,” kata Budhyman.
Perlu dukungan pemerintah
Untuk itu, diperlukan dukungan pemerintah melalui peraturan yang adil, berimbang, dan mendorong ekosistem pertembakauan untuk tetap tumbuh dan berkembang. Keterlibatan para pemangku kepentingan di IHT merupakan keniscayaan untuk mencapai tujuan tersebut.
“Target yang menjadi acuan utama dalam kebijakan ekonomi nasional tentu akan sulit terwujud jika salah satunya tidak ada perlindungan dan keberpihakan terhadap IHT,” ujar Budhyman.
Lebih lanjut, ia menambahkan tembakau bukan sekadar komoditas andalan petani di musim kemarau, melainkan telah menjadi warisan dan budaya yang melekat dalam masyarakat Indonesia. Sehingga, sudah seharusnya IHT dilindungi, diberi kesempatan untuk bertumbuh, mandiri dan berdaya saing.
“IHT perlu didukung pemerintah melalui peraturan yang mendorong keberlanjutan IHT, bukan mematikannya. Seluruh pemangku kepentingan di ekosistem ini siap untuk bekerja sama dengan pemerintah dan terlibat aktif berdiskusi dan memberikan masukan dalam penyusunan berbagai peraturan baik di level pusat maupun daerah,” pungkas Budhyman.


