Diskusi Forwatan
Perkebunan

Ancaman Regulasi, Industri Hasil Tembakau di Ujung Tanduk

iskusi Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bertajuk “Menjaga Kualitas dan Keberlangsungan Industri Hasil Tembakau” di Kementerian Pertanian, Kamis (26/2/2026).

“Penelitian kami bertujuan mendapatkan galur atau varietas tembakau yang toleran terhadap cekaman kadar air tanah tinggi, tetapi tetap memiliki mutu daun rajangan kering yang baik. Jadi bukan hanya tahan terhadap genangan, tetapi kualitasnya juga tetap sesuai standar industri,” jelasnya.

Ia menekankan, mutu tembakau yang dapat diterima pasar harus memenuhi sejumlah parameter.

“Pasar menghendaki tembakau dengan kadar aroma tertentu, ketebalan daun yang sesuai, serta kekenyalan yang baik. Jadi pemuliaan tidak boleh hanya fokus pada ketahanan, tetapi juga karakter mutu yang disukai konsumen,” katanya.

Regulasi dan Kekhawatiran Industri

Di sisi lain, berbagai regulasi yang dikeluarkan kementerian teknis, baik dari sisi perindustrian maupun kesehatan, memunculkan kekhawatiran di kalangan industri dan petani.

Menurut Sekretaris Jenderal DPN Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APT), Mudi, pembatasan penjualan, dorongan kemasan rokok polos, hingga rencana pembatasan kadar nikotin dan tar dapat berdampak langsung pada penyerapan bahan baku.

“Varietas tembakau kita rata-rata kandungan nikotinnya 3 sampai 8 miligram. Varietas dengan kandungan di bawah 1 miligram itu sangat sedikit dan umumnya dari luar negeri. Kalau pembatasan ini diterapkan tanpa kajian mendalam, pabrik bisa beralih ke impor,” ujarnya.

Ia menyoroti dampak regulasi turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.“Kalau rencana pembatasan kadar tar dan nikotin itu disahkan, 90 persen tembakau kita bisa tidak terserap. Petani tidak bisa tanam, pabrik tidak bisa produksi. Ini bisa menjadi pukulan telak bagi IHT kita,” tegasnya.

Ia mengingatkan, di tengah kontribusi cukai yang mencapai ratusan triliun rupiah dan ketergantungan jutaan orang terhadap sektor ini, kebijakan harus dirumuskan secara hati-hati agar tidak memutus mata rantai ekonomi di tingkat petani.

“Kalau dihitung-hitung, petani itu hanya menikmati sekitar 8 persen dari total cukai. Sebanyak 68 persen masuk ke negara, sisanya untuk tenaga kerja dan komponen lain, sekitar 5 persen untuk kesehatan. Tetapi dalam praktiknya kami merasa ruang berbudidaya makin sempit. Soal pupuk tidak ada subsidi, di Madura kami bahkan harus membeli air untuk menyiram tanaman saat kemarau. Sementara regulasi terus bertambah dan bagi kami terasa tidak nyaman,” tandas Mudi.

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *