Upaya ini meliputi koordinasi dengan perusahaan, penyampaian pembelaan secara tertulis, dan konsultasi dengan Otoritas Malaysia. Upaya ini termasuk berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur, eksportir, asosiasi, dan pihak-pihak lainnya.
“Keberhasilan ini tidak akan terwujud tanpa kolaborasi aktif dan produktif antara Direktorat Pengamanan Perdagangan Kemendag dan pemangku kepentingan terkait. Indonesia harus memanfaatkan momen ini untuk meningkatkan ekspor serat selulosa karena produk Indonesia memiliki potensi daya saing yang kuat di pasar Malaysia,”tambah Reza.
Di sisi lain, Direktur PT Bangunperkasa Adhitamasentra Nicholas Justin Sugianto, mewakili pelaku usaha serat selulosa di Indonesia, mengapresiasi dukungan dan kerja sama Kemendag dalam mengamankan akses pasar ekspor ke Malaysia.
Ia juga berharap, kerja sama ini dapat terus berlanjut dalam meningkatkan ekspor produk serat selulosa Indonesia di pasar global.
Ministry of Investment, Trade and Industry (MITI) selaku Otoritas Malaysia telah melakukan penyelidikan anti dumping terhadap produk serat selulosa asal Indonesia sejak 26 Juli 2019. Berdasarkan hasil penyelidikan, Pemerintah Malaysia menerapkan BMAD terhadap produk tersebut sebesar 9,14—108,10 persen sejak 21 Maret 2020—20 Maret 2025.
Pada periode 2019—2023, ekspor serat selulosa Indonesia ke Malaysia mencatatkan tren peningkatan sebesar 15,06 persen. Sementara pada 2024, nilai ekspor produk tersebut tercatat sebesar USD 1,69 juta, atau turun 40 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat sebesar USD 2,61 juta


