Jakarta, KOMODITAS INDONESIA – Pemerintah Malaysia secara resmi menghentikan pemberlakuan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap produk cellulose fibre reinforced cement flat and pattern sheet(lembaran semen serat selulosa) asal Indonesia. Keputusan ini berlaku efektif sejak 21 Maret 2025. Kementerian Perdagangan RI memprediksi ekspor serat selulosa Indonesia ke Malaysia akan meningkat setelah keputusan tersebut.
Informasi penghentian BMAD diperoleh dari Trade Practices Section, Multilateral Trade Policy and Negotiation Division, Ministryof Investment, Trade and Industry Malaysia tertanggal 25 Maret 2025 serta Warta Kerajaan Persekutuan Federal Government Gazette Malaysia.
Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Isy Karim, menyambut baik keputusan Malaysia mencabut pengenaan BMAD produk serat selulosa Indonesia tersebut. Dengan keputusan ini, Indonesia berpotensi menyelamatkan ekspor komoditas serat selulosa ke Malaysia hingga senilai USD 2,6 juta dan membuka peluang bagi produsen eksportir Indonesia untuk memperluas akses pasar ekspornya di Malaysia.
“Keputusan Malaysia yang mencabut pengenaan BMAD sudah tepat. Pengenaan yang berlaku sejak Maret 2020 ini membuktikan bahwa serat selulosa asal Indonesia tidak merugikan industri di Malaysia. Kami harap, ini menjadi angin segar bagi produsen dan eksportir di Indonesia untuk memperluas akses pasar di Malaysia,”ungkap Isy.
Sementara itu, Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag Reza Pahlevi Chairul menyatakan, Pemerintah Indonesia telah melakukan upaya terbaik selama masa penyelidikan untuk membebaskan serat selulosa Indonesia dari pengenaan BMAD.


