Parlemen memahami bahwa jika mereka tidak bergerak cepat, maka regulasi ini berisiko memasuki fase yang paling berbahaya, yaitu berlaku tanpa kesiapan sistemik. Sementara Dewan Uni Eropa secara resmi telah meminta penundaan satu tahun penuh hingga 30 Desember 2026, Parlemen menyadari bahwa tanpa kesepakatan trilogue sebelum akhir tahun, EUDR tetap akan aktif secara hukum pada 30 Desember 2025, meski negara-negara anggota sendiri mengakui bahwa perusahaan dan otoritas nasional belum siap secara administratif maupun digital, dan sistem informasi EUDR belum berfungsi sebagaimana mestinya.
Karena itu, langkah percepatan ini bukanlah upaya memperkuat EUDR, melainkan upaya menyelamatkannya dari runtuhnya kredibilitas internal. Di titik inilah, retakan dalam European Green Deal terlihat sangat jelas yakni: (1) EUDR terlalu ambisius untuk kesiapan sistemnya sendiri; (2) Beban administrasi jauh di atas kapasitas pelaku usaha; (3) Data geolokasi dan sistem digital belum terintegrasi dengan baik; dan (4) Risiko eksklusi petani kecil sangat besar, bahkan kini diakui sendiri oleh negara-negara anggota UE.
Yang menarik, apa yang selama ini disampaikan oleh Indonesia dan negara produsen, bahwa EUDR berpotensi menciptakan ketidakadilan structural, baru sekarang benar-benar masuk dalam percakapan politik Eropa. Bukan lagi wacana pinggiran. Bukan lagi suara yang diabaikan. Tetapi menjadi bagian dari percakapan resmi di Dewan, yang menyatakan bahwa operator kecil dan mikro membutuhkan perlindungan tambahan, hingga mendorong tambahan enam bulan penundaan khusus bagi mereka.
Perdebatan internal ini membuka ruang baru, dimana untuk pertama kalinya, EUDR ditempatkan pada meja negosiasi bukan sebagai norma yang tak boleh disentuh, tetapi sebagai kebijakan yang harus ditinjau ulang agar lebih realistis, lebih adil, dan lebih masuk akal. Bahkan Dewan meminta Komisi melakukan simplification review sebelum 30 April 2026, sebuah pengakuan bahwa beban regulasi ini memang berlebihan dan perlu diperbaiki secara struktural.


