Perkebunan

EUDR di Persimpangan Jalan: Saatnya Uni Eropa Memilih Keberanian, Keadilan, dan Suara Petani Kecil

Jika Dewan, Parlemen, dan Komisi gagal mencapai kompromi sebelum 30 Desember 2025, EUDR akan tetap mulai berlaku sesuai jadwal saat ini. Namun, yang berbahaya adalah regulasi itu akan berlaku tanpa sistem informasi yang siap, tanpa kejelasan kewenangan antarnegara, dan tanpa penundaan resmi yang telah diusulkan Dewan.

Dengan kata lain, Eropa akan memasuki ruang kosong hukum (legal vacuum): regulasi berlaku secara formal, tetapi tidak dapat dijalankan. Kondisi ini berpotensi menciptakan ketidakpastian besar bagi operator global; kebingungan bagi perusahaan Eropa dan negara anggota;  tumpang-tindih interpretasi antara Komisi dan Dewan; dan risiko membanjirnya penolakan produk di perbatasan karena ketidakjelasan due diligence.

Di sisi lain, jika kompromi tercapai, dan kompromi itu mengikuti garis besar posisi Dewan, maka EUDR akan mengalami penundaan resmi hingga 30 Desember 2026, dengan tambahan enam bulan bagi operator kecil hingga Juni 2027.  Penundaan ini akan memberi waktu bagi UE untuk menata ulang sistemnya, terutama memperbaiki IT system yang belum siap, menyederhanakan proses due diligence, menata ulang kewajiban operator, dan menjalankan simplification review yang diwajibkan Dewan sebelum April 2026.

Namun di tengah segala ketidakpastian itu, satu hal yang pasti adalah keputusan yang diambil satu bulan ke depan akan menentukan wajah regulasi global selama bertahun-tahun ke depan. Karena itu, bulan ini bukan sekadar babak teknis. Ini adalah babak politik, moral, dan diplomatik.

Regulasi hijau akan menentukan apakah EUDR akan menjadi instrumen kerja sama yang inklusif, atau simbol eksklusivitas; keberlanjutan global akan dibangun melalui dialog atau ditentukan sepihak; dan apakah petani kecil akan dilibatkan dalam masa depan pasar global atau justru tersisih olehnya.

Indonesia harus jeli membaca dinamika ini.  Ketika Eropa sendiri sedang mencari jalan keluar, suara yang jernih, tegas, dan berbasis data dari Indonesia dapat menjadi salah satu kekuatan moral yang memengaruhi bentuk akhir regulasi ini. Karena EUDR tidak hanya akan membentuk perdagangan, tetapi juga membentuk bagaimana dunia mendefinisikan tanggung jawab bersama dalam menyelamatkan hutan dan menegakkan keadilan.