Jakarta, KOMODITAS INDONESIA – Akademisi IPB University menyatakan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) belum siap menjadi penyalur pupuk subsidi tahun 2025. Apa sebabnya?
Berdasarkan hasil survei yang dilakukan tim IPB University, mayoritas Gapoktan di Sumsel belum memenuhi tujuh indikator utama kesiapan penyaluran, seperti legalitas, permodalan, administrasi, penyimpanan, serta teknologi informasi. Hal ini disampaikan oleh Ketua Program Studi Magister Manajemen Pembangunan Daerah IPB University, Prof Faroby Falatehan dalam konferensi pers yang dilakukan melalui Zoom Meeting, Rabu (16/4).
“Masalah kesiapan Gapoktan di Sumsel mencapai 80-95 persen. Mereka hanya tergolong siap jika mendapatkan pendampingan intensif,” ujarnya.
Hasil serupa juga ditemukan di Jawa Barat dan Sulawesi Selatan. Bahkan, menurut Prof Faroby, sebanyak 97 persen Gapoktan di ketiga provinsi tersebut hanya dinilai siap bersyarat, yaitu dengan adanya pembinaan dan penguatan kelembagaan.
Lebih lanjut, Prof Faroby memperingatkan bahwa apabila gapoktan tetap dipaksakan menjadi penyalur tanpa kesiapan yang memadai, hal itu berpotensi terjadinya pelanggaran regulasi. Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 4 Tahun 2003, yang mengatur bahwa penyalur pupuk subsidi wajib memiliki badan hukum dan Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Jika gapoktan tidak memiliki legalitas formal, penyaluran pupuk bisa dianggap tidak sah dan berisiko berhadapan dengan hukum,” tambahnya.
Pemerintah saat ini tengah mengupayakan reformasi sistem distribusi pupuk subsidi agar lebih efisien dengan melibatkan gapoktan secara langsung. Namun, belum tersedianya regulasi teknis dan kesiapan infrastruktur di tingkat desa menjadi tantangan tersendiri.
Selain itu, hasil survei juga menunjukkan bahwa sebagian besar gapoktan belum memiliki sarana penyimpanan, pencatatan keuangan yang baik, serta sumber daya manusia (SDM) yang mampu mengelola sistem distribusi pupuk secara profesional.


