Kementan dalam acara gerakan peningkatan produksi susu segar
Peternakan

Industri Pengolahan Wajib Menyerap Susu Hasil Peternak Lokal, Mentan Amran Tekankan Jangan Ada yang Mempersulit

Pemerintah juga berencana untuk merevisi Peraturan Presiden (Perpres) terkait kebijakan impor sapi perah, sehingga sapi impor nantinya dapat langsung disalurkan kepada peternak lokal. “Kami sudah melapor ke Menteri Sekretaris Negera (Mensesneg), dan beliau setuju. Insya Allah, akan diteruskan ke Presiden. Jika izin hari ini dimasukkan, hari ini juga kami tanda tangani. Tidak ada prosedur rumit, Kita ingin agar kebutuhan susu nasional dapat terpenuhi dengan baik,” ujar Menteri Amran.

Dikatakan oleh Menteri Amran, kewajiban penyerapan susu lokal sempat dihapus pada era krisis finansial Asia 1997-1998 akibat intervensi IMF, yang mendorong liberalisasi ekonomi dan memperbesar volume impor susu. “Dulu, pada 97-98, kewajiban menyerap susu lokal dicabut berdasarkan saran IMF. Sekarang kami hidupkan kembali agar peternak lokal bisa berkembang dan produksi dalam negeri meningkat,” jelasnya.

Menteri Amran juga mengungkapkan dampak negatif dari pencabutan kebijakan tersebut, yang menyebabkan impor susu Indonesia meningkat tajam, dari 40 persen pada 1997-1998 menjadi 80 persen saat ini. “Bayangkan, dulu kita hanya impor 40 persen, sekarang sudah mencapai 80 persen. Ini dampak dari regulasi yang ada. Secara bertahap angka ini akan kami tekan, nah ini akan berbalik nantinya, dengan regulasi baru pasti produksi kita meningkat seiring berjalannya waktu,” tegasnya.

Usulan revisi Perpres ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mengurangi ketergantungan pada impor susu dan menciptakan pasar yang lebih stabil bagi peternak dalam negeri. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memperkuat sektor peternakan sapi perah dan meningkatkan kesejahteraan peternak lokal di Indonesia.

Sumber: pertanian.go.id