Berita Terbaru

Inilah Strategi Penguatan Hilirisasi Sawit Bagi Pangan dan Energi Indonesia

Ke depannya B50 kami masih lakukan kajian, mudah-mudahan bagaimana aspek kecukupan CPO-nya. Karena untuk B40 saja menyedot sekitar 28 persen CPO yang digunakan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Sustainability APROBI Rapolo Hutabarat mengatakan pelaku usaha terus mendukung program pemerintah dalam meningkatkan mandatori biodiesel. Dia merinci, sejak 2005 kapasitas terpasang biodiesel terus naik. Pada tahun 2024 sudah mencapai lebih dari 20 juta kiloliter.

Di samping itu, Rapolo menyebut jika terdapat juga bahan energi terbarukan seperti bioethanol dan bioavtur yang harus didorong ke depan oleh pemerintah.

Perusahaan bioethanol yang bernaung di APROBI ada beberapa. Program bioethanol itu belum berjalan seperti yang ditetapkan regulasi. Di Jawa Timur, misalnya, sudah ada percampuran. Kita dorong berjalan program bioethanol bisa jalan baik dari sawit atau minyak nabati lainnya,” jelasnya.

Dikatakannya, bioavtur pun akan menjadi kebutuhan energi ramah lingkungan ke depan yang wajib digunakan di Eropa.

Kembali ke ketahanan energi, kami kira perlu didorong memblending, menggunakan sawit untuk bioavtur. Karena dalam waktu ke depan 2026 atau 2027 harus semua penerbangan yang mendarat ke Eropa menggunakan bioavtur,” ucapnya.

Ketua Bidang Komunikasi GAPKI, Fenny Sofyan, menjelaskan tantangan bagi program biofuel di Indonesia berkaitan dengan penurunan produksi dan produktivitas sawit. Data GAPKI menunjukkan produksi CPO+CPKO turun menjadi 52,7 juta ton pada 2024 dibandingkan tahun 2023 sebesar 54,8 juta ton. Salah satu upaya yang dapat dijalankan adalah Peremajaan Sawit Rakyat tetapi persoalannya terjadi ketidakpastian hukum.

Ketidakpastian hukum dan berusaha, dikatakan Fenny, terjadi karena banyaknya kementerian/lembaga yang mengatur dan/atau terlibat dalam industri sawit (teridentifikasi 37 instansi terlibat), terdapat peraturan perundangan yang tumpang tindih, dan kebijakan yang mudah berubah.

GAPKI berharap pemerintah dapat mendukung sektor hulu melalui kepastian hukum dan legalitas perkebunan. Perkebunan sawit di-klaim masuk kawasan hutan, meskipun sudah mempunyai alas hak. Yang masuk dalam pasal 110B berpotensi akan terjadi penurunan luas areal seluas sekitar 2,6 juta Ha karena hanya diizinkan beroperasi satu siklus dan wajib dihutankan kembali,” jelas Fenny.