Pertanian

Pangkas 145 Regulasi, Kebijakan Distribusi Pupuk Langsung ke Petani Dinilai Efektif

Jakarta – Kebijakan penyaluran pupuk bersubsidi langsung kepada petani dinilai sebagai langkah strategis yang dapat mempercepat distribusi dan meningkatkan kesejahteraan petani. Pakar Kebijakan Publik dari Universitas Nasional, Hilmi Rahman, menyatakan bahwa langkah ini mampu menyederhanakan birokrasi yang selama ini menghambat distribusi pupuk subsidi.

Hilmi menjelaskan bahwa sektor pupuk di Indonesia diatur oleh sejumlah regulasi yang cukup kompleks, termasuk 41 undang-undang, 23 peraturan pemerintah, serta beberapa peraturan dan instruksi presiden. Dengan memangkas aturan-aturan tersebut dan mengalihkan penyaluran langsung ke petani, ia menilai akses terhadap pupuk bersubsidi dapat menjadi lebih cepat dan tepat sasaran.

Menurut Hilmi, kebijakan ini sejalan dengan program swasembada pangan yang sedang digalakkan, sekaligus menunjukkan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam meningkatkan kesejahteraan petani. Ia juga menekankan pentingnya segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait kebijakan tersebut, karena diharapkan mampu berdampak signifikan terhadap peningkatan produksi pangan nasional.

Di sisi lain, Wakil Menteri Pertanian (Wamentan), Sudaryono, menyampaikan bahwa pemerintah tengah mempersiapkan langkah pemangkasan 145 regulasi yang selama ini mengatur distribusi pupuk bersubsidi. Ia menjelaskan bahwa penyederhanaan tersebut merupakan upaya pemerintah untuk mengurangi mata rantai birokrasi yang selama ini menghambat distribusi pupuk.

Sudaryono menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk konkret dari janji Presiden Prabowo Subianto kepada para petani, khususnya dalam sektor ketahanan pangan. Dengan sistem baru, distribusi pupuk tidak lagi memerlukan Surat Keputusan (SK) dari kepala daerah, melainkan cukup berdasarkan SK dari Kementerian Pertanian. Hal ini memungkinkan PT Pupuk Indonesia (Persero) untuk langsung menyalurkan pupuk kepada Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan).

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif tidak hanya bagi efisiensi distribusi pupuk, tetapi juga dalam mendukung peningkatan produktivitas pertanian di Indonesia.