Berita Terbaru

Perpres 113/2025 Terbit, Organisasi Tani Minta Keterlibatan Lebih Luas Distribusi Pupuk

Ia juga mengingatkan bahwa rencana penyaluran pupuk melalui kelompok tani dan gabungan kelompok tani (gapoktan) membutuhkan kesiapan serius. Menurutnya, tidak semua kelompok tani memiliki modal, gudang, dan sumber daya manusia untuk berperan sebagai penyalur.

“Kalau kelompok tani disuruh jadi penyalur, saya belum yakin siap. Saat ini, jalur dari Pupuk Indonesia ke distributor dan kios sebenarnya sudah berjalan baik. Mestinya mereka diberi keleluasaan,” katanya.

Pandangan serupa disampaikan Wakil Ketua Umum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Mulyono Makmur. Ia menilai Perpres 113/2025 memang memangkas jalur distribusi pupuk dengan mengalihkan titik serah lebih dekat ke petani, namun implementasinya perlu dicermati.

“Gapoktan jumlahnya sekitar 64 ribu di Indonesia, tetapi yang menyalurkan pupuk subsidi kurang dari 1%. Banyak kendala, mulai dari badan hukum, modal, hingga ketersediaan gudang,” ujarnya.

Mulyono juga menyoroti marjin penyaluran pupuk yang dinilai relatif kecil dibandingkan komoditas subsidi lain, serta persoalan teknis penyusunan e-RDKK yang kerap dibebankan kepada penyuluh tanpa dukungan insentif memadai.

Selain itu, ia mengingatkan masih adanya potensi disparitas antara pupuk subsidi dan non-subsidi yang membuka celah penyelewengan, termasuk klaim diskon harga yang belum tentu sepenuhnya dinikmati petani.

“Selama masih ada perbedaan harga, potensi penyimpangan tetap ada. Karena itu, pengawasan sebaiknya melibatkan kelompok tani sebagai pihak terdepan,” katanya.