Jakarta, KOMODITAS INDONESIA – Pemerintah mulai mendorong reorientasi besar dalam kebijakan pupuk nasional seiring terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2025, yang akan efektif berlaku pada 2026. Regulasi ini menggeser arah subsidi pupuk dari berbasis output ke subsidi input, sebuah langkah yang dinilai strategis untuk memperbaiki struktur industri pupuk nasional sekaligus menjaga pasokan bagi petani.
Isu tersebut mengemuka dalam diskusi Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bertajuk Penguatan Tata Kelola Pupuk Bersubsidi Pasca Terbitnya Perpres 113 Tahun 2025 di Jakarta, Jumat (19/12/2025). Diskusi ini mempertemukan regulator dan perwakilan petani untuk membahas kesiapan kebijakan dari hulu hingga hilir.
Kepala Seksi Pupuk Bersubsidi Kementerian Pertanian Ir. Yustina Retno Widiati, MM, yang mewakili Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) serta Direktorat Pupuk, mengatakan Perpres 113/2025 dirancang tidak hanya untuk petani, tetapi juga untuk memperkuat sisi produsen.
“Perpres 6 Tahun 2025 fokus pada petani, sedangkan Perpres 113/2025 ditujukan untuk produsen pupuk. Selama ini kondisi perusahaan pupuk nasional kurang baik, sehingga pemerintah ingin mendorong kembali geliat industri melalui skema subsidi input,” ujarnya.
Menurut Yustina, implementasi subsidi input masih menunggu finalisasi payung hukum, termasuk regulasi turunan dan penyesuaian fiskal di Kementerian Keuangan. Hingga setidaknya Januari 2026, pemerintah masih menggunakan skema subsidi sebelumnya.
“Tata laksana subsidi input berbeda dengan subsidi jasa. Karena itu, kebijakan ini baru akan dijalankan setelah seluruh aturan pendukung terbit,” katanya.
Dari sisi tata kelola, mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi saat ini tetap mengacu pada sistem eksisting melalui Electronic Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK). Pendataan dilakukan oleh Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), diverifikasi berjenjang hingga menjadi dasar alokasi nasional.
Pemerintah telah menetapkan alokasi pupuk bersubsidi pada 6 Desember 2025, yakni 5,9 juta ton untuk sektor pertanian dan 297 ribu ton untuk perikanan, dengan total anggaran subsidi mencapai Rp46 triliun. Untuk 2026, volume subsidi pertanian tetap dipatok 5,9 juta ton, dengan jumlah penerima mencapai sekitar 14,1 juta NIK.


