Diskusi Forwatan, Jumat (19 Desember 2025)
Berita Terbaru

Perpres 113/2025 Ubah Arah Subsidi Pupuk, Pemerintah Siapkan Transisi Bertahap

Perpres 113/2025 Ubah Arah Subsidi Pupuk, Pemerintah Siapkan Transisi Bertahap, Jumat (19 Desember 2025)

Yustina menambahkan, meski hanya berbeda pada dua pasal, Perpres 113/2025 membawa implikasi besar dibandingkan Perpres 6/2025, salah satunya terkait fleksibilitas ekspor pupuk non-subsidi.

“Dulu pupuk tidak boleh diekspor, sekarang diperbolehkan. Ini perubahan signifikan bagi industri,” ujarnya.

Sementara itu, dari perspektif pengguna, Ketua Umum Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Yadi Sofyan menilai kondisi distribusi pupuk bersubsidi saat ini relatif stabil.

“Dari sekitar 30 kantor perwakilan KTNA, sampai hari ini tidak ada keluhan berarti. Artinya, distribusi di lapangan berjalan cukup baik,” katanya.

Yadi menilai persoalan yang kerap muncul lebih banyak disebabkan oleh petani yang belum masuk dalam e-RDKK atau kendala administratif. Ia juga menilai Perpres 113/2025 sebagai bentuk penyempurnaan kebijakan sebelumnya, meski menyoroti perubahan skema pengawasan yang kini sepenuhnya dilakukan aparatur sipil negara.

“Padahal sebelumnya organisasi tani seperti HKTI dan KTNA dilibatkan. Kami berharap pengawasan ke depan bersifat pengawalan partisipatif,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa rencana penyaluran pupuk melalui kelompok tani dan gabungan kelompok tani membutuhkan kesiapan serius, mulai dari modal kerja, gudang, hingga sumber daya manusia.

“Kalau kelompok tani diposisikan sebagai penyalur, perlu persiapan matang. Saat ini, jalur Pupuk Indonesia–distributor–kios sebenarnya sudah berjalan baik,” katanya.

Dalam diskusi tersebut, KTNA menyampaikan tiga rekomendasi utama, yakni penyempurnaan data dan digitalisasi dengan pelibatan kelompok tani di tingkat desa, peningkatan sosialisasi kebijakan kepada petani, serta penguatan pengawasan partisipatif untuk mencegah penyelewengan.

Ke depan, efektivitas Perpres 113/2025 dinilai akan sangat bergantung pada kecepatan pemerintah menyusun aturan turunan, kesiapan fiskal, serta kemampuan seluruh pemangku kepentingan beradaptasi dengan arah baru subsidi pupuk nasional.