Jakarta – Sepanjang tahun 2024, produk perikanan Indonesia berhasil diterima di pasar ekspor di 140 negara, sebuah pencapaian yang menunjukkan kualitas dan daya saing produk Indonesia di pasar global. Keberhasilan ini merupakan hasil dari upaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang memastikan produk perikanan Indonesia memenuhi standar internasional.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, KKP telah memfasilitasi penerbitan lebih dari 2.300 nomor registrasi untuk unit usaha perikanan, baik yang ditujukan untuk pasar Uni Eropa, Norwegia, Korea Selatan, hingga Kanada. Hal tersebut menunjukkan besarnya permintaan terhadap produk perikanan Indonesia di pasar global. Selain itu, KKP juga telah menerbitkan hampir 1.500 nomor registrasi untuk unit pengolah ikan yang terdaftar di negara non-mitra.
Dukungan terhadap penerimaan produk perikanan Indonesia juga terlihat dari penerbitan berbagai sertifikat berstandar internasional sepanjang tahun 2024. Sebagai contoh, ada ribuan sertifikat yang telah diterbitkan untuk berbagai kategori, seperti Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB), Cara Pembenihan Ikan yang Baik (CPIB), Sertifikat Sistem Analisa Bahaya dan Pengendalian Titik Kritis (HACCP), hingga Sertifikat Pengelolaan Distribusi Ikan (SPDI). Penerapan sistem jaminan mutu yang ketat ini memastikan bahwa produk yang dihasilkan memenuhi standar yang diperlukan untuk memasuki pasar global.
Selain itu, KKP juga memberikan dukungan berupa fasilitas laboratorium yang memiliki kemampuan untuk menguji lebih dari 30 jenis parameter mutu, mulai dari kimia hingga mikrobiologi. Dengan adanya fasilitas ini, pelaku usaha dapat lebih mudah mendapatkan sertifikasi yang diperlukan untuk ekspor.
Sebagai bagian dari upaya hilirisasi, KKP juga mendorong peningkatan produksi perikanan melalui sektor budidaya dan perikanan tangkap. Dengan capaian ini, Indonesia semakin mengokohkan posisinya sebagai salah satu pemain utama dalam industri perikanan global.


