Firman menjelaskan bahwa persoalan sawit dalam kawasan hutan ketika Kementerian Kehutanan mengumumkan data keterlanjuran seluas 3,5 juta hektare. Sesuai UU Cipta Kerja, masalah keterlanjuran ini sebaiknya dapat diselesaikan dalam kurun waktu 3 tahun.
”Masalah keterlanjuran ini semestinya selesai dalam waktu tiga tahun sesuai amanat UU Cipta Kerja. Tetapi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dipimpin Bu Siti Nurbaya tidak bisa selesaikan. Malahan berlarut-larut sampai pergantian pemerintahan baru. Akhirnya, Presiden Prabowo membentuk Satgas untuk penyelesaian masalah ini,” tambahnya.
Setahun Satgas PKH berjalan, Firman memberikan apresiasi atas kinerjanya yang telah melakukan penertiban kawasan hutan di sektor sawit mencapai 4,09 juta hektare. Walaupun dari data yang dimiliki DPR hanya 3,5 juta hektare perkebunan sawit terlanjur berada dalam kawasan hutan.
Menurut Firman bahwa kegiatan penegakan hukum oleh Satgas perlu dibedakan secara tegas antara pelanggaran administratif dan pidana. Bagi perusahaan yang telah membayar denda 110 A sesuai UU Cipta Kerja lalu menunggu proses verifikasi dari pemerintah, yang seharusnya diberikan kemudahan dan kepastian hukum.
“Tetapi bagi yang benar-benar melanggar seperti tidak punya izin, silakan dilakukan penindakan dan denda. Sebaiknya, Satgas juga memberikan ruang dialog bagi perusahaan dan petani yang telah lengkap perizinannya, jika tidak terbukti dalam kawasan hutan, sebaiknya lepaskan saja,” ujar Firman yang juga Anggota Badan Legislatif DPR ini.
Firman Soebagyo, menegaskan penyelesaian persoalan tata kelola, khususnya yang berkaitan dengan kawasan hutan dan hak guna usaha (HGU), harus dilakukan secepat mungkin agar pelaku usaha memperoleh kepastian berusaha.
Pakar Hukum Kehutanan, Dr. Sadino, dalam kesempatan terpisah mengatakan bahwa keberadaan kebun sawit yang diklaim masuk kawasan hutan jika mengantongi izin dari pemerintah tidak bisa langsung dikatakan ilegal. Selain itu, lanjut Sadino, penentuan status kebun sawit harus dilihat dari asal-usul penguasaan lahan.


