Minyakita
Berita Terbaru

Tegas! Pemerintah Fokus Kejar Produsen Minyak Goreng yang Melanggar HET

Minyak goreng Minyakita masih di atas HET, pemerintah bakal menindak tegas produsen.

“Perusahaan minyak goreng ada dua perusahaan dan sanksinya kalau terbukti itu pidana dan pencabutan izin. Tidak ada alasan. Kita mensuplai dunia. Kita produsen minyak goreng terbesar dunia, tapi kita menjual dengan harga yang mahal, bahkan harga yang tinggi,” kata Amran lagi.

Mentan/Kepala Bapanas Andi Amran Sulaiman mengingatkan kembali agar tidak ada yang memanfaatkan kesempatan di kala permintaan masyarakat yang mulai meningkat menjelang Nataru. Pemerintah pastikan ada penindakan yang tegas.

“Jangan semena-mena menggunakan kesempatan karena saudara kita mau Natal, mau tahun baru, sehingga malah seenak-enaknya. Tidak, kami minta, kami kejar, kami tindak. Kami minta Satgas Pangan Polri yang tindak,” pungkas Amran.

Harga MinyaKita sendiri telah diatur dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1028 Tahun 2024. Dalam regulasi ini ditetapkan harga penjualan MinyaKita di tingkat D1 paling tinggi Rp 13.500 per liter, tingkat D2 paling tinggi Rp 14.000 per liter, dan tingkat pengecer paling tinggi Rp 14.500 per liter. Terakhir, HET MinyaKita di tingkat konsumen di Rp 15.700 per liter.

Di samping itu, dalam beleid terbaru di Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025, dapat dijelaskan bahwa MinyaKita bukan merupakan minyak goreng bersubsidi. MinyaKita merupakan minyak goreng rakyat yang diatur tata kelola dan distribusinya oleh pemerintah agar dapat dijual dengan harga terjangkau sesuai HET. Ketersediaan dan keterjangkauan harganya dijaga melalui pengaturan distribusi, bukan dengan mekanisme subsidi anggaran negara.