Perpres 113/2025 Terbit, Organisasi Tani Minta Keterlibatan Lebih Luas Distribusi Pupuk

Jakarta, KOMODITAS INDONESIA - Kalangan petani menilai kondisi distribusi pupuk bersubsidi saat ini relatif stabil di tengah transisi kebijakan tata kelola pupuk nasional melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2025. Meski demikian, organisasi petani meminta pemerintah tetap melibatkan pemangku kepentingan nonpemerintah dalam pengawalan implementasi kebijakan agar manfaat subsidi benar-benar dirasakan petani.

Ketua Umum Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Yadi Sofyan mengatakan secara umum pasokan dan distribusi pupuk bersubsidi di lapangan berjalan cukup baik. Menurutnya, sistem distribusi yang melibatkan PT Pupuk Indonesia, distributor, dan penyalur saat ini relatif terkendali.

“Kami ini pemakai. Kondisi pupuk sekarang saya bilang baik, bagus. Dari sekitar 30 kantor perwakilan KTNA, sampai hari ini tidak ada satu pun yang menyampaikan keluhan,” ujar Yadi dalam diskusi Forwatan yang digelar di Kantor Kementan, Jakarta, Jumat (19 Desember 2025).

Ia menilai Perpres 113/2025 sebagai bagian dari transformasi tata kelola pupuk. Salah satu dampak positif subsidi pupuk, menurut Yadi, terlihat dari peningkatan produksi pangan nasional dari sekitar 30,5 juta ton menjadi 34,77 juta ton.

Yadi menambahkan, polemik pupuk di lapangan umumnya muncul karena petani belum terdaftar dalam Electronic Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK). Sementara itu, kendala administratif seperti kartu tani kini relatif teratasi setelah pemerintah memperbolehkan penebusan pupuk cukup dengan KTP.

“Kalau distribusinya, saya pikir hampir tidak ada masalah,” katanya.

Meski mendukung kebijakan baru, Yadi menyoroti perubahan pola pengawasan yang kini sepenuhnya dilakukan aparatur sipil negara (ASN). Ia menilai, sebelumnya keterlibatan organisasi tani seperti KTNA dan HKTI dalam pengawasan justru memperkuat kontrol di lapangan.

“Dulu pengawasan melibatkan HKTI dan KTNA. Sekarang semuanya PNS. Padahal KP3 itu SK gubernur, bukan kementerian. Mestinya organisasi tani tetap dilibatkan. Kami menyebutnya pengawalan, bukan sekadar pengawasan,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa rencana penyaluran pupuk melalui kelompok tani dan gabungan kelompok tani (gapoktan) membutuhkan kesiapan serius. Menurutnya, tidak semua kelompok tani memiliki modal, gudang, dan sumber daya manusia untuk berperan sebagai penyalur.

“Kalau kelompok tani disuruh jadi penyalur, saya belum yakin siap. Saat ini, jalur dari Pupuk Indonesia ke distributor dan kios sebenarnya sudah berjalan baik. Mestinya mereka diberi keleluasaan,” katanya.

Pandangan serupa disampaikan Wakil Ketua Umum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Mulyono Makmur. Ia menilai Perpres 113/2025 memang memangkas jalur distribusi pupuk dengan mengalihkan titik serah lebih dekat ke petani, namun implementasinya perlu dicermati.

“Gapoktan jumlahnya sekitar 64 ribu di Indonesia, tetapi yang menyalurkan pupuk subsidi kurang dari 1%. Banyak kendala, mulai dari badan hukum, modal, hingga ketersediaan gudang,” ujarnya.

Mulyono juga menyoroti marjin penyaluran pupuk yang dinilai relatif kecil dibandingkan komoditas subsidi lain, serta persoalan teknis penyusunan e-RDKK yang kerap dibebankan kepada penyuluh tanpa dukungan insentif memadai.

Selain itu, ia mengingatkan masih adanya potensi disparitas antara pupuk subsidi dan non-subsidi yang membuka celah penyelewengan, termasuk klaim diskon harga yang belum tentu sepenuhnya dinikmati petani.

“Selama masih ada perbedaan harga, potensi penyimpangan tetap ada. Karena itu, pengawasan sebaiknya melibatkan kelompok tani sebagai pihak terdepan,” katanya.