Industri Pengolahan Wajib Menyerap Susu Hasil Peternak Lokal, Mentan Amran Tekankan Jangan Ada yang Mempersulit

Pasuruan – Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) menegaskan komitmennya untuk mendukung keberlanjutan sektor persusuan Indonesia dengan mewajibkan industri pengolahan susu menyerap susu segar hasil peternak lokal. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan, seluruh pihak terkait, mulai dari pengepul hingga pelaku usaha industri pengolahan, diharapkan untuk mendukung kebijakan ini tanpa mempersulit peternak lokal.

Dalam acara Gerakan Peningkatan Produksi Susu Segar Dalam Negeri dan Penandatanganan MoU yang berlangsung di Pasuruan, Jawa Timur, Menteri Amran mengungkapkan bahwa Kementan mewajibkan industri pengolahan susu untuk membeli susu dari peternak lokal terlebih dahulu sebelum mempertimbangkan impor. Peternak pun diimbau untuk menjaga kualitas susu yang dihasilkan agar dapat memenuhi standar industri.

“Kami wajibkan industri menyerap susu peternak di Indonesia. Tetapi di sisi lain, kami minta peternak jaga kualitasnya agar industri pun mendapatkan susu dengan kualitas terbaik,” ujar Mentan Amran.

Lebih lanjut, Menteri Amran menyampaikan apresiasi kepada industri pengolahan susu, pengepul, dan peternak sapi perah yang telah berkomitmen untuk bersama-sama memajukan sektor persusuan di Indonesia. “Alhamdulillah, sekarang sudah sepakat bergandengan tangan membangun Indonesia, khususnya sektor persusuan dan peternakan sapi perah. Kami sangat bahagia, dan ini adalah tonggak sejarah kebangkitan produksi susu Indonesia,” tambahnya.

Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi ketergantungan pada susu impor dan memastikan tersedianya pasar yang stabil bagi susu lokal. Menteri Amran menegaskan, “Kami wajibkan industri menyerap susu peternak lokal di seluruh Indonesia. Nanti selebihnya baru kita impor, jadi tidak ada lagi halangan. Namun, kami minta peternak menjaga kualitas susunya agar yang dihasilkan berkualitas bagus untuk generasi kita. Seperti program Presiden tentang pangan bergizi, di dalamnya ada susu. Kami yakin ke depan produksi susu akan meningkat karena permintaan meningkat.”

Pemerintah juga berencana untuk merevisi Peraturan Presiden (Perpres) terkait kebijakan impor sapi perah, sehingga sapi impor nantinya dapat langsung disalurkan kepada peternak lokal. “Kami sudah melapor ke Menteri Sekretaris Negera (Mensesneg), dan beliau setuju. Insya Allah, akan diteruskan ke Presiden. Jika izin hari ini dimasukkan, hari ini juga kami tanda tangani. Tidak ada prosedur rumit, Kita ingin agar kebutuhan susu nasional dapat terpenuhi dengan baik,” ujar Menteri Amran.

Dikatakan oleh Menteri Amran, kewajiban penyerapan susu lokal sempat dihapus pada era krisis finansial Asia 1997-1998 akibat intervensi IMF, yang mendorong liberalisasi ekonomi dan memperbesar volume impor susu. “Dulu, pada 97-98, kewajiban menyerap susu lokal dicabut berdasarkan saran IMF. Sekarang kami hidupkan kembali agar peternak lokal bisa berkembang dan produksi dalam negeri meningkat,” jelasnya.

Menteri Amran juga mengungkapkan dampak negatif dari pencabutan kebijakan tersebut, yang menyebabkan impor susu Indonesia meningkat tajam, dari 40 persen pada 1997-1998 menjadi 80 persen saat ini. “Bayangkan, dulu kita hanya impor 40 persen, sekarang sudah mencapai 80 persen. Ini dampak dari regulasi yang ada. Secara bertahap angka ini akan kami tekan, nah ini akan berbalik nantinya, dengan regulasi baru pasti produksi kita meningkat seiring berjalannya waktu,” tegasnya.

Usulan revisi Perpres ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mengurangi ketergantungan pada impor susu dan menciptakan pasar yang lebih stabil bagi peternak dalam negeri. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memperkuat sektor peternakan sapi perah dan meningkatkan kesejahteraan peternak lokal di Indonesia.

Sumber: pertanian.go.id